Tentang Kami
Tugas Pokok dan Fungsi
Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mukomuko.
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Berkaitan hal tersebut, dengan mempedomani Rancangan Renstra Perubahan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Tahun 2016-2021.
Fungsi
1
penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
2
penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
3
penyelenggaraan pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;
4
penyelenggaraan administrasi Dinas;